FORUM KEADILAN – Mario Dandy Satrio resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Penetapan itu usai Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status laporan AG (15) terhadap Mario terkait dugaan pencabulan ke tahap penyidikan. Mario ditetapkan tersangka terkait laporan itu.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Iya sudah (jadi tersangka),” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 3/7/2023.
Hengki menyebut, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” jelas Trunoyudo.
Untuk diketahui, selain ditetapkan tersangka pencabulan, Mario sudah lebih dulu menjadi terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora atau David (17).
Aksi penganiayaan itu dilakukan Mario bersama dua orang lainnya, yakni Shane Lukas (19) dan AG.
Mario dan Shane masih menjalani proses persidangan terkait kasus tersebut. Sementara AG telah divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.*