FORUM KEADILAN – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tampaknya akan mengurungkan niat membongkar dugaan aliran dana korupsi BTS 4G ke oknum-oknum partai politik.
Dinamika ini tergambar dari sikap kuasa hukumnya Dion Pongkor yang enggan menanggapi lebih lanjut ihwal upaya mengajukan Johnny G Plate sebagai justice collaborator dalam kasus perkara korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
“Nanti proses pembuktian, itu materi lah,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4/7/2023.
Padahal Johnny G Plate pasca ditetapkan sebagai tersangka, mengumumkan ke publik siap menjadi justice collaborator guna membuka kasus tersebut seterang terangnya.
Dinamika yang terjadi saat ini justru menjauhkan upaya tersebut.
“Kita lihat nanti,” ucap Dion.
Dion mengaku optimis eksepsi yang diajukannya akan diterima majelis hakim. Ia juga meyakini bahwa ada pihak yang mencari-cari kesalahan kliennya dalam kasus pengadaan BTS 4G tersebut.
“Ya kalau eksepsinya mengenai formalitas pengadilan, ya. Kita menyampaikan itu bahwa ini tidak lengkap karena kita didakwa melakukan korupsi lewat pasal-pasal perbuatan melawan hukum, yang sebenarnya tidak tepat dikenakan kepada kita,” jelasnya.
Achmad Cholidin, kuasa hukum Johnny G Plate lainnya saat membacakan eksepsinya, mengatakan kliennya tidak pernah menerima uang ataupun fasilitas yang didakwakan oleh JPU pada sidang sebelumnya.
Achmad membantah terdakwa Johnny G Plate memperkaya atau menguntungkan diri sendiri yang dituduhkan sebesar Rp17 miliar.
“Terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut,” katanya.*
Laporan Merinda Faradianti