FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dion Pongkor mengatakan Menkominfo telah mendelegasikan semua proses proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G tersebut kepada Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Indonesia (BAKTI).
“Sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) tanggung jawab kalau terjadi permasalahan hukum sudah tidak lagi terjadi di pengguna anggaran kecuali dianggap ada intervensi,” kata Dion di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4/7/2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, pihak Johnny menganggap tidak ada intervensi yang dilakukan oleh pengguna anggaran misalnya mengatur pemenang proyek.
“Itu tidak ada yang didakwakan kepada kita. Terus yang kedua, fokusnya cuma dua sebenarnya kita soal kewenangan. Yang soal audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang jadi catatan kita yang pertama. Berdasarkan ketentuan UU berwenang untuk menentukan ada kerugian negara dan melaporkan itu kepada penegak hukum adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” sambung Dion.
Kemudian, kata Dion, Menkominfo dalam proses audit selaku auditi tidak pernah ditanya dan tidak pernah dikonfirmasi mengenai audit terhadap penyelenggaran BTS tersebut.
“Itu poin penting kami dalam proses eksepsi. Lihat di pembuktian, biarkan nanti kita saksikan apa yang akan terjadi di pembuktian. Apakah yang didakwakan itu sesuai dengan dokumen penyelidikan, sesuai dengan keterangan saksi-saksi,” tegasnya.
Sementara itu, Dion enggan berkomentar banyak soal pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan kliennya, Johnny G Plate.
“Nanti proses pembuktian, itu materi lah,” ujarnya.*
Laporan Merinda Faradianti