FORUM KEADILAN – Polda Jawa Tengah (Jateng) meminta maaf lantaran Polres Temanggung memperlihatkan sosok siswa pembakar sekolah saat konferensi pers.
Hal ini ternyata mengundang kritik dari publik.
“Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan prescon (press conference) keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di Temanggung dirasa kurang sesuai harapan,” ucap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis pada Senin, 3/7/2023.
Iqbal juga menyebut pihaknya telah meminta keterangan pada pihak Polres Temanggung usai sang siswa ditampilkan ke publik.
Tidak hanya ditampilkan ke publik dengan ditutupi wajahnya, sang siswa juga dijaga oleh personel bersenjata laras panjang.
Iqbal pun menekankan bahwa Polda Jateng paham soal aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia juga menyebut Propam sudah mengambil langkah secara internal.
Iqbal juga memastikan pendampingan psikolog kepada pelaku anak.
“Oleh karena itu sampai saat ini yang bersangkutan diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan. Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak. Hal ini menjadi evaluasi kami ke depannya agar kami bekerja lebih baik,” ungkap Iqbal.
Sebelumnya, seorang siswa berumur 14 tahun di Temanggung, Jawa Tengah diduga membakar sekolahnya karena mengaku dibully oleh temannya dan guru.
Rasa sakit hati yang mendalam membuat ia mengambil keputusan nekat untuk membakar sekolahnya.
“Kami mendapat laporan sekitar jam setengah empat oleh penjaga sekolah kemudian dilaporkan ada kebakaran di gudang prakarya setelah kita lakukan penyelidikan mengacu pada data data rekaman CCTV dan data dari sekolah maka dapat kita kerucutkan dan dapat kita lakukan penangkapan seorang pelaku yang masih anak anak dan itu ada siswa dari SMP Negeri 2 ini,” ungkap AKBP Agus Puryadi, Kapolres Temanggung.*