Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Komnas HAM Awasi Eksploitasi Mahasiswa Berkedok Magang di Jepang

Redaksi
Komnas HAM. | Ist
Komnas HAM. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pengawasan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang di Jepang.

Kendati hingga saat ini Komnas HAM  masih belum menerima pengaduan, akan tetapi Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pemantauan terhadap kasus eksploitasi mahasiswa tersebut.

“Komnas HAM khususnya bagian pemantauan akan meminta keterangan Politeknik yang bersangkutan tentang program magangnya, Kemendikbudristek tentang program magang. Kata Uli kepada Forum Keadilan, Rabu, 28/6/23.

“Intinya Program magang mahasiswa harus ramah HAM, juga berkoordinasi dengan Bareskrim,” imbuhnya.

Dijelaskan Uli, Komnas HAM akan berfokus pada hulu permasalahan kasus TPPO tersebut, dan mendorong regulasi yang seharusnya.

“Komnas HAM bekerja di hulu, masalahnya yaitu regulasi program magang mahasiswa harus ramah HAM untuk mahasiswa seluruh Indonesia, kasus di poltek tersebut merupakan permasalahan di hilirnya,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus TPPO mahasiswa magang di Jepang ini diketahui saat dua orang korban mengadukan hal tersebut ke KBRI Tokyo, Jepang.

Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka berinisial E.H dan G yang merupakan Direktur salah satu Politeknik di Sumatera Barat pada tahun 2018.

Melalui kasus ini, kedua tersangka G dan E.H terjerat kasus pasal 4 dan 11 UU RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuma n maksimal 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp600 juta. *

 

Laporan Novia Suhari