Fenomena Orang Tua Jual Anak

Bareskrim Polri bongkar modus TPPO dalih program magang ke Jepang
Bareskrim Polri bongkar modus TPPO dalih program magang ke Jepang | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengungkap beragam fakta mencengangkan. Salah satunya adalah fenomena orang tua menjual anaknya sendiri.

Hal ini terungkap dari temuan belasan anak menjadi korban TPPO di Sulawesi Tengah hingga Jakarta.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini berawal dari pelaporan seorang ibu korban (SS) ke Polda Sulteng terkait penculikan anak berinisial ‘A’. Namun, dalam penyelidikan terkuak fakta jika ‘A’ bukan diculik melainkan dijual oleh ibunya sendiri SS kepada seorang perempuan berinisial F melalui Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, untuk kemudian dibawa ke Jakarta.

Polisi juga menemukan di apartemen di Bekasi yang diduga tempat penampungan anak sebelum dijual ke calon pembeli. Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan satu tersangka berinisial ‘Y’ bersama 2 bayi laki-laki, berusia 2 Minggu dan 1 bulan.

Dirdittimum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, tiga tersangka dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.

“Tersangka ‘DM’ (25) berperan sebagai pemasok atau pencari bayi dibantu oleh ‘L’. Kemudian ‘SA’ (50) juga sebagai pencari bayi B, dan ‘E’ (54) pencari bayi B yang dipesan oleh ‘SA’,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 27/6/2023.

Sementara itu, tersangka Y (35) berperan sebagai penampung dan penyalur bayi, dalam pengakuannya Y mengatakan jika bayi B akan dijual kepada M salah satu tersangka yang diamankan oleh Polda Sulteng.

“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka Y sejak akhir 2022, telah memperdagangkan 16 anak bayi, dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan,” ujarnya.

Sedangkan harganya sendiri, bayi laki-laki dihargai Rp13 juta sampai dengan Rp15 juta, dan bayi perempuan dijual dengan harga Rp15 juta  sampai dengan Rp23 juta.

“Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan anak bayi lainnya yang telah dijual termasuk mendalami pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini,” paparnya.

Melalui TPPO anak ini, tersangka bisa meraup keuntungan  Rp 500 ribu hingga Rp2 juta per anak.

Dalam kasus TPPO anak ini, para tersangka bakal dijerat pasal berlapis diantaranya, pasal 6 UU Nomor 21 tentang pemberantasan TPPO , dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta, dan pasal 83 UU Nomor 34 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp300 juta.

Saat ini, pihak kepolisian mengaku sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk perawatan dua bayi yang berhasil diamankan tersebut.*

Laporan Novia Suhari