FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun.
Menurut pengamat politik Ujang Komarudin, disetujuinya keputusan penambahan masa jabatan kades tersebut dipengaruhi oleh politisasi menjelang pemilu.
“Ya memang DPR bersama dengan pemerintah sangat dilematis ya, tidak di-acc, tidak disetujui keinginan kades itu berujung pada persoalan politik soal pileg (pemilihan legislatif) dan pemilu (pemilihan umum) karena partai-partai politik itu butuh dukungan dari para kades itu,” kata Ujang Komarudin saat dihubungi Forum Keadilan, Minggu, 25/6/2023.
Menurut Ujang, keputusan penambahan masa jabatan kades tersebut menjadi sebuah keharusan bagi para anggota DPR karena menyangkut kepentingan partai di pemilu.
“Maka mengakomodasi kepentingan kades jadi sembilan tahun itu menjadi sebuah keharusan dan keniscayaan bagi para anggota DPR dan pemerintah, makanya di-acc dan disetujui, sembilan tahun menjadi dua kali, cukup lama dan cukup panjang memang,” ujarnya.
Ujang mengaku tidak heran dengan keputusan tersebut, apalagi menjelang pemilu yang semakin dekat, dan partai politik sedang krisis dukungan dari rakyat.
“Namanya juga kompromi antara DPR bersama para panitia, dan para kepala desa itu,” paparnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perpanjang masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.
Kesepakatan tersebut disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis, 23/6.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” katanya dalam siaran pers.
Supratman mengatakan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.
Laporan Novia Suhari