Sertifikat Mengemudi Bebani Masyarakat

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | NTMC

FORUM KEADILAN – Pengamat kebijakan publik Riko Noviantoro menilai, wacana Polri memasukkan syarat harus memiliki sertifikat sekolah mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kebijakan yang merugikan masyarakat.

“Pemberlakuan wajib bersertifikat lolos uji mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM adalah kebijakan merugikan masyarakat, karena pemerintah tidak memiliki lembaga khusus untuk pembekalan sertifikasi pengemudi,” kata Riko kepada Forum Keadilan, Kamis, 22/6/2023.

Bacaan Lainnya

Kata Riko, pemerintah justru menyerahkan mekanisme itu pada lembaga swasta, dan hal itu tidak bisa diterima.

“Karena kebijakan tersebut merugikan publik yang tdk mampu mengakses lembaga swasta,” ujarnya.

Kebijakan itu pun, jelas Riko, tak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Tentu saja model kebijakan itu tidak sejalan dengan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, bahkan bisa berpotensi terjadinya penyimpangan kebijakan,” bebernya.

Untuk itu, Riko menyarankan pemerintah perlu menyediakan lembaga sertifikasi pengemudi bukan dari swasta, sehingga publik bisa mengakses secara merata.

“Apalagi jika sertifikasi itu diberlakukan sebagai syarat administrasi pembuatan SIM. Artinya peserta yg bersertifikat pengemudi masih harus tes tertulis, tes psikologi dan tes simulasi untuk dapat SIM,” tukasnya.

Sebelumnya, Polri berencana membuat wajib memiliki sertifikat sekolah mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM.

Meski begitu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, menyebut Polri masih akan mengkaji pembuatan standarnya yang baik.

Kemudian, peraturan tersebut nantinya akan berlaku untuk pengguna kendaraan yang belum pernah memiliki SIM sebelumnya.

“Khusus SIM baru, kebijakan ini juga harus ada standar yang baik dan kita duduk bersama untuk membuat SOP-nya,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat melakukan konferensi pers, Selasa, 22/6.

Yusri menyebut, kebijakan tersebut sudah ada dari tahun 2012 lalu. Namun, untuk menyempurnakan kebijakan itu perlu pengkajian ulang untuk menetapkan standar yang baik.

Kemudian, jika standar telah terbentuk maka Polri akan melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Turunan dari Perpol (Peraturan Kepolisian) itu ada turunannya kita buat SOP-nya, tapi kan belum pelan-pelan. Kalau ditanya kapan, belum, sedang kita susun seperti apa, bagaimana standarnya nanti,” sambungnya.

Yusri menuturkan, kebijakan menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi sudah menjadi hal yang biasa di luar negeri. Bahkan, kata dia, saat sekolah mengemudi para peserta melewati ujian yang lebih sulit daripada saat tes pembuatan SIM.

“Makanya kami benar-benar menyarankan instruktur yang terakreditasi dan bagus. Kalau besok-besok masyarakat sudah memahami sekolah mengemudi akan menjadi lebih mudah saat tes,” paparnya.*