Korlantas Polri Wacanakan Aplikasi Cegah Calo SIM

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | NTMC

FORUM KEADILAN – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan soal kebijakan pembuatan SIM yang memerlukan sertifikat sekolah mengemudi belum berlaku secara resmi.

Selain itu, katanya untuk mengantisipasi calo dalam pembuatan SIM baru, pihaknya akan membuat sebuah aplikasi yang nantinya dapat memantau data pengguna.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan ini masih kita bahas dan belum belaku. Kita untuk mengantisipasi calo akan membuat aplikasi untuk menghindari hal itu,” katanya, Selasa 22/6/2023.

Menurutnya, untuk menjalankan kebijakan tersebut memang akan memakan waktu yang lama. Terlebih menyosialisasikan kebijakan tersebut pada masyarakat.

“Memang pelan-pelan tidak mudah, harus dikaji untuk menghindari calo. Harus ada aplikasi untuk mengontrol, kita nanti akan sosialisasikan,” sambungnya.

Kebijakan menyertakan surat dari sekolah mengemudi kata Brigjen Pol Yusri akan berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Jika peraturan tersebut telah berjalan, maka syarat tersebut juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua.

“Sementara roda empat keatas, karena sekolah mengemudi baru roda empat. Sambil berjalan, baru roda 2. Kita sedang menyusun, pelan-pelan. Ini belum jadi syarat wajib nanti kalau semua sudah jadi baru sosialisasi, karena lama juga untuk dipahami masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polri menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan SIM, dengan salah satu syaratnya pemohon wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.*

 

LaporanĀ Merinda Faradianti