Rencana Pembuatan SIM Harus Ada Surat Sekolah Mengemudi untuk Pengguna Baru

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat melakukan konferensi pers, Selasa 22/6/2023 Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat melakukan konferensi pers, Selasa 22/6/2023 Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wacana pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki sertifikat sekolah mengemudi, Polri menyebut masih akan mengkaji pembuatan standarnya yang baik.

Kemudian, peraturan tersebut nantinya akan berlaku untuk pengguna kendaraan yang belum pernah memiliki SIM sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Khusus SIM baru, kebijakan ini juga harus ada standar yang baik dan kita duduk bersama untuk membuat SOP-nya,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat melakukan konferensi pers, Selasa, 22/6/2023.

Yusri menyebut, kebijakan tersebut sudah ada dari tahun 2012 lalu. Namun, untuk menyempurnakan kebijakan itu perlu pengkajian ulang untuk menetapkan standar yang baik.

Kemudian, jika standar telah terbentuk maka Polri akan melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Turunan dari Perpol (Peraturan Kepolisian) itu ada turunannya kita buat SOP-nya, tapi kan belum pelan-pelan. Kalau ditanya kapan, belum, sedang kita susun seperti apa, bagaimana standarnya nanti,” sambungnya.

Yusri menuturkan, kebijakan menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi sudah menjadi hal yang biasa di luar negeri. Bahkan, kata dia, saat sekolah mengemudi para peserta melewati ujian yang lebih sulit daripada saat tes pembuatan SIM.

“Makanya kami benar-benar menyarankan instruktur yang terakreditasi dan bagus. Kalau besok-besok masyarakat sudah memahami sekolah mengemudi akan menjadi lebih mudah saat tes,” paparnya.*

LaporanĀ Merinda Faradianti