Modus Pungli 4 Miliar dan Potensi Keterlibatan Pihak Luar Digali

Ilustrasi Rutan KPK | Ist

FORUM KEADILAN – Gali modus dilakukan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri kemungkinan pungli dengan nilai mencapai Rp 4 miliar tak hanya dilakukan oknum internal Rutan KPK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengemukakan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Rutan seyogyanya sangat ketat. Penyidik kata Ali Fikri masih terus menggali modus yang melatarbelakangi pungli tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ini kami masih dalami lebih lanjut, karena secara SOP dan cara kerja di rutan KPK sangat ketat. Maka kemudian kami dalami apa yang diberikan. Apakah itu fasilitas atau lainnya, apakah pelayanan khusus, kami masih dalami,” kata Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Selasa 20/6/2023.

“Termasuk pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi. Dia ikut membantu sehingga pihak di luar itu memberikan sejumlah uang ke oknum. Pendalamannya apakah gratifikasi, suap atau pemerasan,” sambungnya.

Ali menyebut, kasus pungli berdasarkan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terjadi di rutan Merah Putih KPK. Meskipun begitu, Ali memastikan pengecekan untuk memastikan kemungkinan pungli berlangsung di rutan cabang lainnya.

Paska temuan dan pelaporan Dewas, KPK tukasnya telah merotasi sejumlah pegawai rutan untuk memudahkan pemeriksaan.

Sebelumnya, penelusuran dilakukan Dewas KPK mengungkap pungli di Rutan KPK yang mencapai Rp 4 miliar berlangsung sejak akhir Desember 2021 hingga Maret 2022. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menekankan pengungkapan tersebut sekaligus membuktikan upaya menertibkan KPK dari perilaku para oknum.

Modus pungli disebutnya dengan cara mentransfer terlebih dahulu ke rekening pihak ketiga sebelum dicairkan.*