FORUM KEADILAN – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 19/6/2023.
Uji materi ini terkait soal masa jabatan pimpinan KPK.
Dua pemohon yang mewakili MAKI yaitu Boyamin Saiman dan Christophorus Harno.
Hal ini dilakukan usai pemerintah disebut akan menjalankan putusan MK atas uji materi yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
“Sudah didaftarkan Senin,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Rabu, 21/6.
MAKI meminta hakim MK memaknai ketentuan masa jabatan pimpinan KPK yang diperpanjang menjadi 5 tahun adalah bertentangan dengan UUD 1945.
MAKI pun kembali menguji Pasal 34 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Apalagi, dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa asas hukum tidak boleh berlaku surut.
Sebelumnya, MK memutuskan masa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
Keputusan tersebut usai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun, serta Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 soal periode pimpinan KPK.
Keputusan MK itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
“Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam Sidang Ketetapan dan Putusan, Kamis, 25/5/2023.*