Libur Idul Adha 2023 Resmi 3 Hari untuk PNS, Begini Aturan untuk Swasta

FORUM KEADILAN – Pemerintah resmi menetapkan libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah selama tiga hari. Ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai tambahan libur Idul Adha 2023.
Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu 28 Juni dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Idul Adha untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam pengumuman itu disebutkan, keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Dengan alasan tersebut maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023.
Namun, libur panjang itu hanya berlaku untuk PNS. Sebab, untuk untuk pegawai swasta masih harus dikembalikan dan disesuaikan dengan keputusan internal pihak perusahaan.
Jika perusahaan masih mempekerjakan karyawannya saat ketetapan cuti bersama, maka akan diganti dengan uang lembur. *