Partai Hanura Hormati Putusan MK Soal Sistem Proporsional Terbuka

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu hingga Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau langsung coblos calon legislatif (caleg).
Menanggapi hal tersebut, Partai Hanura menghormati putusan tersebut.
“Kita hormati lah ya. Putusan MK itu kan final and binding ya, artinya MK benar-benar mendengarkan apa yang menjadi suara tiap masyarakat,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Benny Rhamdani pada Kamis, 15/6/2023.
Benny juga mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan soal sistem pemilu dan siap menjalankan yang menjadi keputusan MK.
“Putusan MK harus dihormati dan jadikan itu hukum atau putusan terbaik bagi bangsa ini. Enggak ada masalah ya, Hanura itu partai yang mau tertutup siap, terbuka siap,” ungkapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau tetap coblos caleg.
Hal ini sesuai dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup pada Kamis, 15/6/2023.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat diketahui menyampaikan pendapat berbeda dengan beragam pertimbangan.
Dalam sidang tersebut, diketahui bahwa MK mempertimbangkan pandangan DPR sebagai lembaga, bukan hanya pandangan fraksi.
“Keterangan DPR sejatinya merupakan keterangan yang diberikan lembaga perwakilan rakyat sebagai satu kesatuan pandangan lembaga, bukan pandangan fraksi,” ucap hakim konstitusi Guntur Hamzah.
“Perbedaan pandangan dari F-PDIP dalam keterangan DPR lebih merupakan persoalan internal lembaga DPR, sehingga yang akan Mahkamah pertimbangan adalah keterangan DPR secara kelembagaan,” lanjutnya.
Sidang pleno pembacaan putusan MK mengenai permohonan sistem pemilu ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi saja. Satu hakim tidak hadir.
Kedelapan hakim yang hadir yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sedangkan hakim konstitusi Wahiduddin Adams dikonfirmasi tidak hadir karena sedang tugas ke luar negeri.*