DPR Bakal Hadir Langsung dalam Sidang Putusan Pemilu di MK

Wakil Ketua Umum partai Gerindra, Habiburokhman sebut Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai sosok berani karena mengusulkan perdamaian Rusia-Ukraina. (Novia SUhari/Forum Keadilan)

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku bakal hadir dalam sidang pembacaan uji materi Pasal 168 UU Pemilu pada Kamis, 15/6/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 168 UU Pemilu diketahui mengatur soal sistem pemilu proporsional terbuka atau mencoblos caleg.

Bacaan Lainnya

Jika MK mengabulkan gugatan, maka pemilu 2024 nantinya akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup yakni hanya mencoblos partai.

“Kami akan hadir, saya kan posisinya sebagai kuasa DPR di MK, bukan 8 atau 9 (fraksi) tapi saya mewakili DPR, kami akan hadir,” ungkapnya pada Senin, 12/6/2023.

Politikus Partai Gerindra itu berharap MK tidak akan mengubah sistem pemilu menjadi tertutup.

Ia juga yakin sistem pemilu 2024 masih menggunakan sistem proporsional terbuka.

DPR dalam sidang juga telah menyatakan sikap jelas soal itu bahwa persoalan sistem pemilu harus bersifat open legal policy harus dibahas lewat parlemen.

Bukan saja DPR, pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkumham juga telah menyatakan agar sistem pemilu tak berubah.

“Semuanya jelas menyampaikan ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka,” ucapnya.

Diketahui MK akan menggelar sidang pengucapan putusan gugatan uji materi Pasal 168 UU Pemilu mengenai sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis, 15/6.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jadwal sidang telah dikirim kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.

“Para pihak pemerintah, DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain,” ujar Fajar pada Senin, 12/6.*