Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi: Tunggu Kajian Menko Polhukam

Jokowi angkat suara soal dugaan korupsi DJKA
Presiden Joko Widodo.

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah tengah melakukan kajian terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Jokowi menyebut putusan itu masih dalam kajian Menko Polhukan Mahfud MD.

Bacaan Lainnya

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” ujar Jokowi pada Rabu, 7/6/2023.

Saat disinggung lebih lanjut mengenai sikap dan pandangan dirinya terkait putusan MK tersebut, Jokowi pun enggan memberikan jawaban.

Ia hanya menegaskan kembali bahwa Mahfud MD tengah melakukan kajian.

“Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK bertambah menjadi lima tahun dari semula yang hanya empat tahun.

Ghufron menyampaikan hal ini dalam permohonan judicial review (JR) atau uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya,” kata Ghufron kepada wartawan, Selasa, 16/5/2023.

Ghufron mengungkap sejumlah alasan mengapa dirinya meminta masa jabatan pimpinan KPK bertambah menjadi 5 tahun.

Pertama, karena masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) adalah lima tahun sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945. Maka dari itu, menurutnya periodisasi masa jabatan di pemerintahan seharusnya lima tahun.

“Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya,” ujarnya.*

Pos terkait