FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, total tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, jumlah tersebut seharusnya bisa mencapai Rp250 miliar lebih.
“Dulu PPATK pernah melansir dugaan transaksi hampir 500 miliar, memang itu bisa saja keluar masuk keluar masuk jadi 500 miliar. Tapi apa pun itu yang di luar yang diumumkan KPK hari ini 100 miliar masih memungkinkan ada yang lain gitu loh,” katanya, Jumat, 2/6/2023.
Ia memperkirakan transaksi Rafael Alun setengah dari Rp500 miliar hasil dari rilis PPATK tersebut, sehingga jika KPK baru menemukan Rp100 miliar kemungkinan angka itu bisa bertambah dan harus didalami.
“Jadi kalau KPK baru menemukan 100 miliar begitu ya, menurut saya masih ada yang harus dilacak lagi, jadi perlu didalami lagi, dan jika ini ditelusuri lagi sampai level KPK, transaksi-transaksi itu dari siapa dan untuk siapa. Bisa saja misalkan ini dari wajib pajak itu bisa saja diduga masih ada sisa-sisa atau dugaan yang sebenarnya akan diberikan kepada Rafael tapi masih belum tersalurkan misalnya, karena bisa saja memang sisa, atau bisa jadi ada kemungkinan diberikan ketika sudah pensiun misalnya,” sambung Boyamin.
Menurut Boyamin, wajib pajak yang pernah diurus Rafael masih bisa ditelusuri. Apakah masih ada sisa atau ada janji yang akan diberikan di kemudian hari. Sebab, kata Boyamin berdasarkan UU KPK, korupsi itu bukan hanya sekedar uang, tapi kan juga janji.
“Nah maka menurut saya perlu didalami dan perlu ditelusuri, wajib pajak-wajib pajak yang pernah diurus. Jadi semua ditelusuri, yang pernah diurusi atau dilayani oleh Rafael. Kemudian juga dari sisi keluar gitu. Nah, kemarin kan KPK fokus kepada istri dan anak, dan family dan siapa pun, nah KPK masih bisa mengembangkan ke pihak-pihak lain,” jelasnya.
Boyamin menduga TPPU Rafael bisa terjadi ke kolega kerja atau ada beberapa pejabat lain yang diperiksa. Kemudian, staf yang pernah bekerja di kantor pajak milik Rafael Alun.
“Bisa saja ini ada kerja sama-kerja sama untuk investasi atau bisnis-bisnis yang untuk penyaluran uang-uang yang diperoleh dari gratifikasi ataupun korupsi yang lain. Itu perlu dilacak atau bisa aja dititipkan ke pihak-pihak kolega atau yang ada hubungan berteman, karena bisa saja siapa pun yang pernah berteman atau berhubungan itu bisa jadi ada urusan bisnisnya, karena diduga uang Rafael banyak,” tutupnya.*
Laporan Merinda Faradianti