KPK Minta KPU Ikuti Putusan MK soal Syarat Eks Napi Boleh Nyaleg Usai 5 Tahun Bebas

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti norma dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak politik mantan narapidana yang maju sebagai calon legislatif (caleg).

Keputusan MK menyatakan terpidana baru mendapat hak politiknya lima tahun setelah menjalani masa pidananya.

Bacaan Lainnya

“Maka dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu (KPU) ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis, 25/5/2023.

Ipi melanjutkan jika kebijakan tersebut dibiarkan begitu saja, maka akan membuat para koruptor tidak jera karena bisa kembali ke dunia politik seenaknya.

Menurut Ipi, pencabutan hak politik dari para koruptor ini diharapkan bisa menjadi efek jera, dan pelajaran bagi politisi lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.

“Bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

Pencabutan hak politik ini pun untuk menunjukan jika pelaku tindak pidana korupsi telah menyalahgunakan wewenangnya serta mempermainkan masyarakat.

“Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang,” sambung Ipi.

Oleh karena itu, KPK terus menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik bagi para koruptor. Kendati majelis hakim justru memutuskan untuk mencabut hak tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Sebelumnya, aturan KPU yang izinkan eks napi koruptor maju sebagai caleg menjadi sorotan.

Peluang tersebut diberikan KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2023.

Aturan tersebut menyebut, mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai caleg tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun selagi vonis pengadilannya tidak memuat pencabutan hak politik pelaku.*

Laporan Novia Suhari