KPK Berubah Jadi Humanis?

Gedung KPK. | Ist
Gedung KPK. | Ist

FORUM KEADILANKPK dahulu dikenal sebagai lembaga antirasuah yang tak kenal ampun dengan kewenangan super power yang dimilikinya.

Namun belakangan ini KPK tampaknya lebih humanis ketika berhadapan dengan perkara korupsi yang nota bene adalah extra ordinary crime.

Bacaan Lainnya

KPK bahkan kalah kilau dari Kejaksaan Agung yang di beberapa tahun terakhir kerap menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, KPK memang mengalami kemunduran.

Kemunduran itu ditunjukkan oleh sikap KPK yang tidak menahan terduga korupsi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satunya adalah dua tersangka kasus penanganan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

“Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya,” sergah Boyamin, Kamis, 25/5/2023.

Boyamin melanjutkan, tindakan KPK yang tidak menahan Hasbi Hasan dan Dadan Tri akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

“Kenapa tidak melakukan penahanan, dengan segala alasan atas tidak dilakukannya penahanan terhadap dua orang tersebut. Saya mengimbau KPK supaya ini diperbaiki mekanisme dan prosedur ini,” sambung Boyamin.

Boyamin menilai, hal ini juga mengindikasikan keraguan di dalam internal KPK. Sebab, KPK tidak boleh memberikan ruang kepada orang dan menjadikan masyarakat memandang KPK semakin lemah.

Boyamin memaparkan bahwasanya dengan tidak ditahan kedua tersangka berpotensi mempengaruhi saksi-saksi lain, berpotensi menghilangkan barang bukti, dan juga berpotensi melarikan diri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan penahanan bukan suatu keharusan.

Ia menyebut, penahanan merupakan upaya paksa jika tim penyidik dihadapkan pada kondisi takut tersangka akan melarikan diri atau takut menghilangkan alat bukti dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali.

“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran pada 3 hal tersebut penyidik tidak memerlukan penahanan,” katanya, Rabu 24/5.* (Tim FORUM KEADILAN)