Alasan KPK Tidak Menahan Hasbi Hasan dan Dadan Tri dalam Kasus Suap MA

Hasbi Hasan usai diperiksa KPK pada Rabu, 24/5/2023
Hasbi Hasan usai diperiksa KPK pada Rabu, 24/5/2023 | Novia Suhari/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Sekretaris  Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto tidak ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap MA, Rabu, 24/5/2023.

KPK pun mengungkap alasannya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan Hasbi Hasan dan Dadan Tri bukan suatu keharusan.

Bacaan Lainnya

Nurul menyebut, penahanan merupakan upaya paksa jika tim penyidik dihadapkan pada kondisi takut tersangka akan melarikan diri atau takut menghilangkan alat bukti dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali.

“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran pada 3 hal tersebut penyidik tidak memerlukan penahanan,” katanya.

Ghufron menuturkan, tersangka bakal ditahan KPK saat akan melakukan sidang.

“Bukan yakin atau tidak sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan yang bersangkutan hadir memenuhi artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri,” tutupnya.*

Sebelumnya, KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9/3.

Saat itu, Hasbi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Gazalba Saleh (GS).

Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.

“Hasbi Hasan (Sekretaris MA RI), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penanganan perkara di MA.Termasuk didalami kembali dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera,” kata Ali, Jumat, 10/ 3.*

Laporan Merinda Faradianti