4 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Kompak Ajukan Kasasi

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sidang Vonis Ferdy Sambo/As'ad Syamsul Abidin 

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf kompak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Keempatnya tak terima dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dengan demikian, vonis keempatnya masih sama dengan yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan, yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Ricky Rizal lebih dulu mengajukan kasasi pada 2 Mei 2023. Setelahnya Putri Candrawathi pada 9 Mei, lalu Ferdy Sambo pada 12 Mei, dan terakhir Kuat Ma’ruf pada 15 Mei.

“Bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023 dan KM (Kuat Ma’ruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023,” ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djumyato, Senin, 22/5/2023.

Keempat terdakwa tersebut mengajukan kasasi melalui penasehat hukum masing-masing dan telah disampaikan ke kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan.

Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi.

Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi ke MA bila merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi.

Nantinya, apabila kasasi diterima, maka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dapat lepas dari jerat vonis hukuman masing-masing atau mendapat keringanan.

Namun, bila upaya kasasi Ferdy Sambo cs ditolak, mereka tetap mendapatkan hukuman sesuai dengan vonis.

Meski begitu, Ferdy Sambo cs masih bisa melakukan langkah terakhir, yaitu grasi.

Langkah Terakhir: Grasi

Mengutip laman resmi MA, grasi ialah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Pada dasarnya, grasi merupakan pemberian dari presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana.

Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait penilaian terhadap putusan hakim.

Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan.

Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan, juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.

Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud setelah mendapat pertimbangan dari MA. Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa:

– Peringanan atau perubahan jenis pidana;
– Pengurangan jumlah pidana; atau
– Penghapusan pelaksanaan pidana.

Hanya Richard Eliezer yang Tak Ajukan Banding-Kasasi

Dari semua pelaku pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama (PN Jakarta Selatan).

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.*