Jumat, 18 Juli 2025
Menu

PPATK Bekukan Rekening Andhi Pramono

Redaksi
Andhi Pramono Usai Diperiksa KPK
Andhi Pramono Usai Diperiksa KPK | Forum Keadilan/Novia Suhari
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) membekukan rekening Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan proses pembekuan rekening Andhi Pramono sesungguhnya sudah dilakukan sejak proses analisis dimulai.

“Kami bekukan sejak awal proses analisis,” ucap Ivan.

Hanya saja Ivan enggan menyebut besaran nominal rekening Andhi Pramono yang sudah dibekukan karena alasan sudah menjadi domain penyidik.

Kepada Forum Keadilan, Kepala Humas PPATK, Natsir Kongah, bersuara sama. Seluruh analisis terkait transaksi yang diduga berhubungan dengan Andhi Pramono telah diserahkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nominalnya besar. Mirip-mirip Rafael Alun-lah,” ucap Natsir.

Natsir menyebut nilai transaksi di rekening Andhi Pramono mencapai lebih dari puluhan miliar. Dan saat ini KPK masih melakukan penelusuran terkait nilai transaksi keuangan yang melibatkan Andhi Pramono.

KPK justru bergerak cepat. Usai mengumumkan status tersangka Andhi Pramono, KPK kemudian membongkar permainan pria kelahiran Salatiga, Jawa Tengah, itu dalam mengumpulkan harta kekayaan tak wajar.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menengarai kasus gratifikasi Andhi berhubungan erat dengan pekerjaan dia di bidang bea dan cukai, termasuk pungutan bea pada ekspor dan impor.

“Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu,” jelas Asep.

Luar biasa. Dengan kewenangannya, Andhi Pramono disebut dapat mengatur besaran bea yang harus dibayar pengusaha.

“Bea yang harusnya dibayar 10, dapat dikurangi menjadi 4 atau 5 dengan berbagai macam cara,” tutur Asep menerangkan modus operandi Andhi Pramono.* (Tim FORUM KEADILAN)