FORUM KEADILAN – Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono disinyalir memiliki sejumlah aset dan harta yang tidak dilaporkan ke KPK melalui LHKPN.
Selain rumah mewah di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor yang akhir pekan lalu digeledah KPK, Andhi juga ditengarai memilih istana lainnya yang berada di Tanjung Pinang serta restoran mewah dan villa di Batam.
Terkait hal tersebut, Andhi Pramono kepada Forum Keadilan pernah mengklarifikasi terhadap keberadaan aset tersebut.
Perihal vila di Batam dan rumah mewah di Tanjung Pinang, Andhi mengaku bahwa aset tersebut dimiliki dan atas nama orang tuanya.
“Itu punya orang tua saya,” kata Andhi Pramono.
Terkait dugaan kepemilikan aset berupa vila dan restoran di Batam hingga rumah mewah di Tanjungpinang yang mirip dengan kediaman Andhi Pramono di Cibubur, Ali pun buka suara.
“Ya pasti nanti akan telusuri, kalau melihat kasus RAT (Rafael Alun Trisambodo) kan setelah lihat LHKPN, penyelidikan, penyidikan, baru kemudian TPPU (tindak pidana pencucian uang). Oleh karena itu kami akan dalami ke arah sana sekaligus menegaskan ketika penjelasan perkara korupsi, pasti kami dalami juga terkait dugaan TPPU sebagai optimalisasi adanya asset recovery hasil korupsi yang dilakukan oleh koruptor,” lanjut Ali.
Tim penyidik KPK juga telah memanggil saksi-saksi terkait kasus gratifikasi tersebut.
Ketiga orang tersebut adalah Ronny Faslah (Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwarder), Iksannudin (Staf Exim PT. Agro Makmur Chemindo) dan Johannes Komarudin (Komisaris PT Indokemas Adhikencana).
Selain pemanggilan saksi, KPK juga melakukan pencegahan agar tersangka tidak bepergian ke rumah negeri.
Pencegahan ke luar negeri ini diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.*
Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggolan ketika dikonfirmasi oleh tim Forum Keadilan pada Senin, 15/5/2023 menyebut kasus gratifikasi tersebut sudah dalam proses penindakan.
Kepala Bea dan Cukai Makassar ini ditetapkan tersangka usai KPK memperoleh kecukupan alat bukti.*