Rencana Aturan Baru, PNS yang Malas Tak akan Dapat Tukin Besar

Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB
Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB | menpan.go.id

FORUM KEADILAN – Pemerintah berencana mengubah peraturan pemerintah (PP) terkait dengan pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS).

PNS yang bekerja malas-malasan tidak akan mendapatkan tukin besar, berbeda dengan PNS dengan kinerja yang baik.

Bacaan Lainnya

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa perubahan aturan itu karena adanya arahan dari Presiden Jokowi yang ingin mendorong kinerja PNS.

“Misalnya, ada daerah yang tukinnya x, ternyata dapat x semua ini. Padahal mestinya yang kerja sama yang nggak kerja beda dong. Kalau nggak ada diferensiasi, nanti semangatnya mesti kurang. Nah ini sedang kita rumuskan,” ujarnya pada Rabu, 17/5/2023.

Menurutnya, aturan baru itu akan mengubah perhitungan tukin dengan mengacu pada kinerja aparatur dari institusi tertentu.

Tukin yang diterima PNS bisa berkurang atau bertambah.

Terkait besarannya, tetap mengacu seperti aturan yang berlaku saat ini, yakni tergantung kementerian.

“Sekarang ini kan hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedakan yang kinerjanya bagus dalam satu institusi, mestinya dia tunjangannya lebih gede,” ujarnya.

Azwar menyebut kini pihaknya tengah menggodok perubahannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa kementerian terkait lainnya.

“Sesuai arahan presiden, menteri keuangan, dengan beberapa menteri, kita sedang cari formulanya di dalam peraturan di PP ASN nanti. Kita sedang cari rumusannya,” ungkapnya.

Azwar berharap penyusunan rencana kebijakan ini bisa rampung dalam waktu dekat sehingga segera diterapkan.

Dengan demikian, kinerja PNS juga bisa lebih baik.

“Targetnya sih kalau misalnya dua bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan Bapak Presiden (Jokowi) supaya tunjangan ini berimplikasi kepada peningkatan kinerja ya,” pungkasnya.*