FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri menyatakan bahwa, WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Myanmar asal Indonesia diberangkatkan melalui jalur Thailand.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, korban sendiri diberangkatkan sejak periode September hingga November tahun 2022.
“Ada yang dari Bandara Soekarno Hatta langsung ke Bangkok, ada yang melalui Negara Malaysia kemudian baru ke Bangkok,” kata Djuhandani kepada awak media, Jakarta, Rabu, 17/5/2023.
Djuhandani menjelaskan, ketika korban telah tiba di Bangkok, mereka akan dijemput untuk selanjutnya dibawa ke Myanmar. Korban memasuki wilayah Myanmar secara ilegal lewat daerah perbatasan di Mae Sot Thailand.
Djuhandani juga menuturkan para korban tidak dibekali dengan visa kerja. Mereka hanya dibekali surat tugas dan Id karyawan dari sebuah CV.
“Mereka dibekali surat tugas dari CV. Hal ini digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi. Kemudian korban pergi ke Bangkok dengan alasan untuk interview dan seleksi apabila diterima akan diterbitkan visa kerja,” ujarnya.
Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara TPPO di Myanmar. Mereka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2/5/2023.
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun.*