Senin, 08 September 2025
Menu

Pengamat Sebut Jalan Rusak di Lampung Jadi Momen Bebenah Konstruksi

Redaksi
Presiden Jokowi mengecek kondisi jalan rusak di Lampung Tengah. | ist
Presiden Jokowi mengecek kondisi jalan rusak di Lampung Tengah. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, kasus jalan rusak di Provinsi Lampung dapat dilihat sebagai momentum untuk membenahi pembangunan jalan.

“Momentum yang tepat dan juga agar operasi truk berdimensi muatan lebih dihentikan, karena aktivitas truk berdimensi dan muatan lebih merusak aset negara, sehingga perlu ditindak,” katanya, Sabtu, 6/5/2023.

Djoko menyebut, ada tiga penyebab jalan di sebuah daerah rusak, yakni konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dilewati kendaraan truk yang kelebihan dimensi dan mengangkut muatan lebih, serta pembangunan drainase yang tidak sempurna.

“Saat ini sedang marak pemberitaan jalan rusak di Provinsi Lampung. Masyarakat tidak tahu akan status jalan dan kewenangannya. Masyarakat tahunya jalan harus bagus dan tidak rusak, sehingga nyaman untuk dilewati,” ujar Djoko.

“Sesungguhnya, jalan yang rusak tidak hanya di Provinsi Lampung, di kebanyakan provinsi lainnya juga tidak jauh beda. Terutama pada status jalan kabupaten yang wewenangnya ada di bupati,” sambungnya.

Menyikapi kasus tersebut, Djoko menyarankan praktik return fee dihapuskan. Hal itu untuk menjaga kualitas jalan sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.

Kata Djoko, infrastruktur jalan bukan hal yang biasa, karena untuk membangun ekonomi suatu wilayah diperlukan jaringan jalan dan fasilitas transportasi umum yang semestinya menjadi perhatian utama pemerintah.

Djoko lantas mencontohkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang tidak memperbolehkan adanya return fee untuk setiap pekerjaan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jawa Tengah.

“Tentunya hal ini sebaiknya dapat ditiru pemda yang lainnya. Tak hanya itu, aktivitas kendaraan truk ODOL (over dimension and over load) harus juga segera dihentikan. Percuma bangun jalan jika masih ada aktivitas truk ODOL yang bikin jalan cepat rusak dan memboroskan biaya perawatan jalan. Aktivitas truk ODOL merusak aset negara,” tegasnya.

Setelah jaringan jalan dibangun, Djoko menuturkan agar masyarakat ikut terus memantau aktivitas kendaraan yang melewati jalan yang sudah terbangun tersebut. Masyarakat dapat melaporkan ke polisi jika masih ada sejumlah mobil barang yang kelebihan dimensi dan muatan beroperasi.

“Polisi juga punya kewajiban menghentikan kendaraan tersebut, selain mempercepat kerusakan jalan juga rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.*

Laporan Merinda Faradianti