FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo, Kamis, 4/5/2023.
“Hari ini ada pemeriksaan saksi TPK gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 4/5.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Keempat saksi yang diperiksa, yakni Agus Hashim Ahmad, Fransiscus Xaverius Arsin, Nanan Hadiretna Djohan, dan Sandra Praditya.
“Keempat saksi tersebut merupakan pihak notaris dan swasta. Untuk perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” sambung Ali.
Sebelumnya, pada Rabu 3/5 kemarin, KPK memanggil tiga orang saksi, namun dua di antaranya tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan absen panggilan KPK tersebut.
“Untuk saksi Hirawati sebagai pihak swasta saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah,” kata Ali.
Ali menyebut, transaksi jual beli rumah tersebut dimanipulasi oleh Rafael dengan memalsukan beberapa item.
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka
KPK menetapkan mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga diketahui telah memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael dan anggota keluarganya.
Nilai mutasi rekening tersebut selama 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.*
Laporan Merinda Faradianti