Pemerintah Tetapkan Tiket Masuk Borobudur Rp4-15 Ribu

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan harga tiket masuk kawasan Candi Borobudur sebesar Rp4 ribu hingga Rp15 ribu per orang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan yang diteken pada 26 April 2023 itu, ditetapkan juga tarif masuk kendaraan yaitu sebesar Rp5 ribu sampai Rp25 ribu. Aturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan.
Kendati demikian, tarif tersebut hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia(WNI). Sementara untuk wisatawan mancanegara, akan terkena tarif hingga 200%.
“Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” bunyi pasal 12 ayat 1, dikutip, Rabu, 3/5/2023.
Adapun kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pada aturan itu juga disebutkan bahwa pengguna layanan dapat masuk tanpa biaya dengan berbagai pertimbangan. Misal, untuk setiap kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam atau non alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus dari pemerintahan, dan lainnya.
“Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya,” bunyi pasal 14 ayat 3. *