Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023

FORUM KEADILAN – Sistem ganjil genap bakal ditiadakan di 26 ruas jalan di Jakarta selama periode cuti Lebaran pada 19-25 April 2023.
Hal tersebut diungkap Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melalui Instagram resminya, @dishubdkijakarta.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idulfitri 1444 H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April-25 April 2023,” tulis Dishub Provinsi DKI Jakarta di Instagram, Selasa, 18/4/2023.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan Sistem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta,” imbuhnya.
Lebaran 2023
Berdasarkan kalender Islam Hijriah tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 ditetapkan pada 22-23 April 2023.
Kendati demikian, sidang isbat penetapan awal Syawal 1444 H sendiri baru digelar pada Kamis, 20/4.*