KPAI Usul UU Sistem Peradilan Anak Direvisi, DPR Buka Kemungkinan

FORUM KEADILAN – Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait mengusulkan Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Anak untuk direvisi.
Arist pun mengaku bakal mendatangi Dirjen Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan juga Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas terkait revisi UU Sistem Peradilan Anak.
“Dalam waktu dekat KPAI bakal mendatangi Dirjen Perundang-undangan, Kemenkumham, dan juga Komisi III DPR RI agar segera mungkin UU Sistem Peradilan Anak direvisi,” katanya usai saat menghadiri sidang vonis terdakwa anak AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10/4/2023.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa DPR sangat terbuka untuk merevisi UU Sistem Peradilan Anak.
“Kamu sangat terbuka untuk hal (revisi UU Sistem Peradilan Anak) tersebut,” kata Taufik dalam diskusi publik di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 12/4.
Kendati demikian, Taufik mengatakan, perihal substansi mana yang ingin direvisi dari UU Sistem Peradilan Anak harus memiliki argumentasi yang kuat.
“Perihal substansi mana yang ingin direvisi, dan harus ada argumentasi yang kuat, baru bisa kita diskusikan kebutuhannya seperti apa,” ujarnya.
Menurut Taufik, bila merujuk kasus AG sebagai terdakwa anak untuk merevisi UU Sistem Peradilan Anak, tetap harus melihat asas-asas hukumnya apa saja.
“Tetap saja, kita harus melihat asas-asas hukum, dan memilih mana usia yang bisa dikatakan dewasa atau matang pemikirannya secara dewasa untuk dijadikan bagian revisi Perundang-Undangan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPAI mengusulkan UU Sistem Peradilan Anak untuk direvisi. Revisi tersebut untuk memperjelas tingkat kriminalitas yang dilakukan anak-anak.
Revisi ini juga terkait ketidaksetujuan KPAI mengenai kasus AG yang mendapatkan diversi karena berusia 15 tahun.
“Padahal dalam UU Sistem Peradilan anak itu tidak dibenarkan anak usia 15 tahun mendapatkan diversi, yang layak mendapatkan diversi adalah anak di bawah usia 12 tahun,” ujar Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait.
“Harus jelas mana kejahatan mana kenakalan, kejahatan juga ada yang ringan dan berat, yang dilakukan AG ini termasuk yang berat, dan ada tindak pidananya,” sambungnya.*
Laporan Novia Suhari