Kemenkominfo Imbau Masyarakat Jeli Agar Terhindar dari Penipuan QRIS

FORUM KEADILAN – Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengimbau masyarakat agar lebih jeli untuk menghindari penipuan QRIS. Ini merespons kasus penipuan QRIS di sejumlah masjid di Jakarta beberapa hari lalu.
Semuel bilang, ketika hendak melakukan transaksi pengiriman yang menggunakan QRIS, sebaiknya masyarakat memastikan nama rekening penerima setelah melakukan scan barcode.
“Masyarakat harus lihat ini kemana dulu nih. Jangan sampai salah. Penipuan sekarang banyak lagi. Kadang orang mau bersedekah di Masjid sudah main scan aja tapi nggak dibaca lagi tujuannya. Jadi itu harus diperhatikan,” kata Semuel di Jakarta, Kamis, 13/4/2023.
Semuel menjelaskan, dibutuhkan kewaspadaan yang tinggi untuk masyarakat agar tidak mengirim uangnya ke rekening yang salah. Sebab, terjadinya kasus penipuan QRIS itu memang harus diwaspadai oleh orang yang akan melakukan transaksi. Hal itu dikarenakan QRIS bisa dimiliki oleh setiap orang yang mendaftar ke penyedia layanan.
Kemenkominfo memastikan agar kejadian penipuan serupa tidak terulang atau diminimalisir kasusnya. Kata Samuel, pihaknya menyiapkan dukungan berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat awam.
“Kita lakukan kerjasama dengan BI berupa sosialisasi (untuk masyarakat),” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap pelaku yang menempelkan QRIS palsu pada kotak amal di masjid kawasan Jakarta Selatan hingga Masjid Istiqlal.
Pelaku bernama M Iman Mahlil Lubis (49). Iman diduga sudah beraksi di 38 lokasi seluruh Jakarta.
“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis pada Selasa, 11/4.
Auliansyah menyebut pelaku sudah menempelkan QRIS palsu tersebut di beberapa masjid yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, pelaku juga menempelkan ke sejumlah bank dan pusat belanja. “Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Iman mengaku menempel QRIS palsu sejak 1 April 2023.
“Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April. Ini masih kita lakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan-penempelan di tempat lain,” ujar Auliansyah.
Iman kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran QRIS palsu. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP, dan terancam kurungan penjara di atas lima tahun.*