FORUM KEADILAN – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang putusan atas banding yang diajukan di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini, Rabu, 12/4/2023.
Diketahui, Ricky Rizal divonis pidana 13 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Ricky Rizal, Herman Umar, berharap kliennya itu mendapat keringanan.
“Sebagai kuasa hukum tentunya saya berharap Ricky Rizal mendapatkan keringanan, paling tidak sama dengan Eliezer,” katanya, Rabu, 12/4.
Menurut Herman, posisi Ricky Rizal sama dengan terdakwa lain di kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang dipaksa untuk melakukan tindakan kriminal tersebut. Eliezer diketahui dijatuhi vonis satu tahun dan enam bulan di kasus serupa.
“Undang-Undang 340 Juncto Pasal 55 itu memuat pelaku harus memiliki niat, ikut juga melakukan. Tapi dia (Ricky Rizal) tidak ikut berbuat, apa dia juga dipanggil saat Eliezer itu melakukan, kan belum pasti, tapi dia mau klarifikasi,” ujar Herman.
“Karena pusat penerapan hukum yang diterapkan oleh majelis hakim itu tidak benar dan tidak tepat menurut saya. Maka dari itu saja ajukan banding,” lanjutnya.
Selain Ricky Rizal, ketiga terdakwa lain di kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Kuat Ma’ruf, juga akan dibacakan putusan banding pada hari ini, Rabu, 12/4.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi pidana 20 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.*
Laporan Novia Suhari