Polda Metro Jaya Sebut Sudah Terima 6 Aduan Soal KPK

FORUM KEADILAN – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut total ada enam laporan yang diterima penyidik terkait dengan kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari enam laporan tersebut, penyidik menyebut akan mendalamimnya.
Namun, Trunoyudo tak merinci soal laporan tersebut.
Tetapi dua di antaranya yaitu laporan Brigjen Endar Priantoro terhadap Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Lalu ada laporan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
“Terkait dengan laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Kisruh di KPK
Diketahui, kini memang tengah terjadi kekisruhan di KPK.
Tiga mantan Pimpinan KPK ikut melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas), Senin, 10/4/2023.
Mereka adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad, dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto.
Ketiganya bergabung dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang meliputi berbagai elemen masyarakat sipil.
“Hari ini saya dan teman-teman seperjuangan ingin melaporkan saudara Firli terhadap pelanggaran etika dan perilaku yang dilakukan,” terang Abraham Samad di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10/4/2023.
Selain itu, kata Samad, koalisi masyarakat sipil bakal melaporkan Firli ke Kepolisian terkait dengan dugaan tindak pidana pembocoran dokumen rahasia terkait dengan penanganan perkara.
“Serangkaian pembocoran dokumen oleh saudara Firli adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi, dan tindakan itu termasuk tindakan pidana,” lanjutnya.
Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa laporan yang dimasukkan ke Dewas itu mewakili 56 orang lintas lembaga/organisasi.
Pelaporan terhadap Firli disebut sebagai salah satu bentuk check and balance dalam tubuh lembaga antirasuah.
Adapun dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang dimaksud yakni terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM. Dokumen terkait dengan penyelidikan kasus tersebut sebelumnya dikabarkan bocor, dan nama Firli Bahuri terseret dalam kabar tersebut.
Pada kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberikan tantangan kepada Dewas untuk melibatkan sejumlah pihak luar dalam penanganan laporan dugaan etik Firli.
Menurut Bambang, kasus kebocoran dokumen perkara yang kini dihadapi oleh Firli berbeda dengan pimpinan sebelumnya. Misalnya, Abraham Samad yang terbukti melanggar kode etik membocorkan surat perintah penyidikan terkait dengan kasus Anas Urbaningrum.
“Kita nanti akan challenge Dewas dalam kasus ini apakah mereka mau melibatkan orang-orang yang punya integritas selain dari anggota Dewas sendiri. Kami menengarai sebagian anggota Dewas adalah orang-orang yang potensial tidak mempunyai independensi dalam kaitannya dengan Ketua [Firli] karena relasinya,” terang Bambang.*