FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, dia juga ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi.
“Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain, sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 12/4/2023.
Ali menyebut, hingga kini tim penyidik KPK masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara TPPU tersebut.
“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” sambungnya.
Ali menerangkan, penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Dari situ diharapkan bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
“Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya,” tutupnya.
Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka
KPK menetapkan gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL), yang diduga memberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga miliaran rupiah.
Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas telah diblokir oleh PPATK.
Lukas resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023.
Laporan Merinda Faradianti