Tidak Masuk Ruang Sidang, Usai Divonis AG Langsung Diboyong Ke LPKS

FORUM KEADILAN – Terdakwa anak AG (15) divonis hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan dalam kasus penganiayan terhadap korban Cristalino David Ozora (17) pada Senin, 10/4/2023.
AG akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG langsung diboyong ke lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS).
Hal ini diungkapkan oleh pihak kuasa hukum AG, saat dimintai keterangan usai sidang digelar.
“Saat ini kami masih belum tahu bagaimana kondisi dari anak AG, karena tadi sepertinya langsung dibawa ke LPKS, jadi kita juga akan kesana sekarang,” kata Mangatta Toding Allo, Senin, 10/4/23.
Lebih lanjut, Mangatta juga mengungkapkan fakta jika sebenarnya AG sendiri tidak dihadirkan dalam sidang vonis tersebut meski datang ke PN Jakarta Selatan.
Meski awalnya permintaan kuasa hukum untuk AG tidak dimasukan dalam sidang tidak dihiraukan, ia mengatakan saat sidang akan berlangsung Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara justru menyetujui untuk tidak menghadirkan AG.*
Laporan Novia Suhari