Lawan Parpol Besar, Partai Buruh Bakal Bentuk Koalisi Orang Kecil

FORUM KEADILAN – Jelang Pemilu 2024, Partai Buruh bakal bentuk koalisi orang kecil untuk melawan koalisi besar seperti partai politik (parpol).
Hal tersebut dilakukan karena pembentukan koalisi besar seperti parpol dinilai mencederai demokrasi di Indonesia.
Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, tidak boleh Indonesia hanya ditentukan oleh sekelompok partai politik yang hanya mengejar kekuasaan semata, tanpa mempunyai gagasan besar untuk membangun Indonesia menuju negara sejahtera (welfare state).
“Untuk melawan koalisi besar parpol, Partai Buruh akan mengajak partai politik non parlemen dan partai politik baru untuk menggagas koalisi orang kecil demi menghadang sistem demokrasi terpimpin,” katanya, Minggu, 9/4/2023.
Menurut Said Iqbal, sistem demokrasi terpimpin pada masa lalu sudah terbukti menghancurkan sistem politik, sistem ekonomi, sosial budaya, hukum, dan demokrasi di Indonesia. Sebab, kekuasaan terpusat pada sekelompok elit yang seolah-olah bisa mengatur semua kemauan rakyat.
“Partai Buruh melihat arah politik yang dijalankan oleh koalisi besar parpol membahayakan demokrasi karena semakin membatasi jumlah capres-cawapres yang sudah terbatas akibat presidential threshold,” ujarnya.
Untuk itu, koalisi orang kecil yang digagas Partai Buruh melibatkan parpol non parlemen, akademisi, aktivis pergerakan, serikat buruh, serikat petani, mahasiswa, penggiat lingkungan, penggiat hak asasi manusia, aktivis perempuan, dan gerakan sosial lainnya untuk melawan hegemoni parpol besar yang merasa paling mengetahui cara membangun Indonesia dan sistem demokrasi yang sehat.
“Koalisi orang kecil ini akan melawan dengan cara konstitusional, yaitu menghapus presidential threshold, parliamentary threshold, dan membatalkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, koalisi orang kecil ini akan dideklarasikan Partai Buruh bersama partai politik lainnya, dengan melibatkan gerakan masyarakat kecil.
Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja, judicial review presidential threshold, serta judicial review parliamentary threshold.
“Demokrasi di Indonesia tanpa demokrasi terpimpin,” pungkas Said Iqbal.*
Laporan Novia Suhari