10 Pelaku Layanan Prostitusi Michat Diamankan Polisi di Jakut

FORUM KEADILAN – Sepuluh orang yang diduga melakukan layanan prostitusi berbasis aplikasi kencan Michat diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing, Jakarta Utara. Mereka terdiri dari lima orang remaja laki-laki dan lima orang remaja perempuan.
Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan, 10 orang itu diamankan lantaran diduga membuka layanan prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat di Jalan Rorotan IX Rt 006/007 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Haris bilang, kejadian berawal dari laporan warga ihwal adanya sebuah rumah kontrakan kerap mendapat kunjungan dari pria tak dikenal.
“Ketika diperiksa oleh Tim Buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan, dan didapati sepuluh orang remaja di antaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan,” kata Haris melalui keterangan tertulisnya, 9/4/2023.
Lantas, anggota buser melakukan pengecekan dari ponsel milik sepuluh orang tersebut. Tim mendapati percakapan di aplikasi Michat, yang merupakan aplikasi pencari teman kencan daring buatan Singapura yang telah dirilis sejak 2018.
“Ternyata benar telah terjadinya prostitusi online melalui aplikasi Michat, dan selanjutnya sepuluh orang remaja tersebut dibawa ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.
Haris menambahkan, para tersangka laki-laki yaitu berinisial MF (28), S (24), F (20), AR (20), SF (19), kemudian tersangka perempuan yaitu LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), dan F (17).
“Barang bukti yang telah disita yaitu delapan unit ponsel, tiga unit kendaraan sepeda motor, dan sejumlah alat kontrasepsi,” kata dia.
“Hasil pemeriksaan, sepuluh orang tersebut tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” imbuh Haris.
Kini semua pelaku tersebut telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.*