Senin, 14 Juli 2025
Menu

Bupati Meranti dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Anggaran

Redaksi
Bupati Kepulauan Meranti ditahan di rutan KPK
Bupati Kepulauan Meranti ditahan di rutan KPK | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengatakan Bupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan anggaran.

“Kita menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini yaitu MA (Muhammad Adil), FN (Fitria Nengsih) dan MFA (M Fahmi Aressa),” katanya saat melakukan konferensi pers, Sabtu, 8/4/2023.

Ia melanjutkan, MA merupakan Bupati Kabupaten Meranti periode 2021-2024 MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, FN sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, MFA sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” jelasnya.

MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.*

 

Laporan Merinda Faradianti