FORUM KEADILAN – Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW menyebut pembocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM bukan sekadar pelanggaran etik.
Sebelumnya, pimpinan KPK Firli Bahuri dilaporkan sejumlah pihak karena adanya dugaan pelanggaran etik.
Salah satunya dugaan membocorkan dokumen penyelidikan KPK atas kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
“Yang pasti ini bukan sekadar pelanggaran etik karena magnitude dimensinya sangat besar dan adanya indikasi pembocoran itu diduga keras atau punya indikasi ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK,” ungkapnya pada Jumat, 7/4/2023.
Penyebaran dokumen rahasia tersebut bahkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
“Serta sekaligus sebagai tindak pidana korupsi seperti diatur di dalam Pasal 21 UU Tipikor,” lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan pimpinan KPK Firli Bahuri terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari direktur penyidik KPK.
“Ada pertanyaan yang harus diajukan, apakah ini juga masih berkaitan dengan rangkaian kenekatan dari Ketua KPK yang begitu ngotot untuk mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK ke Institusi POLRI,” tanya nya.
Ia menilai, pemecatan tersebut tidak berdasarkan hukum melainkan tindakan yang melawan hukum.
BW berpendapat, pimpinan KPK layak mundur jika soal pencopotan tersebut dilakukan sendiri oleh Firli Bahuri.
“Apakah kita akan membiarkan terus-menerus kedunguan yang memenjarakan kewarasan dan akal sehat kita. Cukup sudah dan akhiri segera seluruh kebrengsekan yang menghancurkan kehormatan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi,” tegasnya.
Dewas KPK benarkan ada laporan pelanggaran etik Firli Bahuri
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, membenarkan pihak menerima banyak laporan pelanggaran etik dari Ketua KPK, Firli Bahuri.
Diketahui, Firli Bahuri tengah dilaporkan ke Dewas KPK karena pelanggaran kode etik.
Menurut Albertina, beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik tengah diproses sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Bahkan jika diperlukan Dewas juga akan meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan karena diduga mengabaikan surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan perpanjangan masa penugasan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro.
Laporan diajukan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI).
Ia menduga terdapat pelanggaran etik dalam pemberhentian Endar dan KPK tidak bertindak secara profesional.
Selain itu, Firli Bahuri juga kembali dilaporkan ke Dewas KPK oleh Ketua Umum PB KAMI, Sultoni.
Ia menduga Firli terlibat membocorkan dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dokumen tersebut bersifat rahasia.
Adapun dokumen tersebut diamankan tim penyidik saat menggeledah kantor Kementerian ESDM, khususnya di Kantor Kepala Biro Hukum.
Setelah menginterogasi Kepala Biro Hukum itu, tim mendapatkan informasi bahwa dokumen itu didapatkan dari Firli.*
Laporan Merinda Faradianti