Dewas KPK Benarkan Ada Laporan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

FORUM KEADILAN – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, membenarkan pihak menerima banyak laporan pelanggaran etik dari Ketua KPK, Firli Bahuri.
Diketahui, Firli Bahuri tengah dilaporkan ke Dewas KPK karena pelanggaran kode etik.
Menurut Albertina, beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik tengah diproses sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Bahkan jika diperlukan Dewas juga akan meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan karena diduga mengabaikan surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan perpanjangan masa penugasan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro.
Laporan diajukan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI).
Ia menduga terdapat pelanggaran etik dalam pemberhentian Endar dan KPK tidak bertindak secara profesional.
Selain itu, Firli Bahuri juga kembali dilaporkan ke Dewas KPK oleh Ketua Umum PB KAMI, Sultoni.
Ia menduga Firli terlibat membocorkan dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dokumen tersebut bersifat rahasia.
Adapun dokumen tersebut diamankan tim penyidik saat menggeledah kantor Kementerian ESDM, khususnya di Kantor Kepala Biro Hukum.
Setelah menginterogasi Kepala Biro Hukum itu, tim mendapatkan informasi bahwa dokumen itu didapatkan dari Firli.*