Senin, 04 Agustus 2025
Menu

Brigjen Endar Dicopot KPK, Jokowi Minta Jangan Membuat Kegaduhan

Redaksi
Presiden Joko Widodo | Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo | Biro Pers Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo meminta semua mutasi atau perpindahan di setiap institusi harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dengan begitu, mutasi pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri atau sebaliknya tidak membuat gaduh.

“Dan kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semuanya ada aturannya kok dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa,” kata Jokowidi Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Penegasan Presiden ini menanggapi pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi mengatakan, agar mutasi atau perpindahan perwira Polisi ke KPK harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya ada aturan-aturan, SOP-nya ada semuanya jadi ikuti itu saja,” kata Jokowi.

Dengan mengikuti aturan, dia berharap adanya mutasi pegawai dari KPK ke Polri atau sebaliknya tidak membuat gaduh.

Brigjen Endar Priantoro Sambangi Dewas KPK

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro menyambangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4/4, kemarin.

Kedatangannya untuk melaporkan pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Menurut Endar, dirinya datang ke Dewas KPK untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK.

“Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu,” kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4/2023).

KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.

Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah.

KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).*