Selasa, 08 Juli 2025
Menu

AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Hari Ini

Redaksi
Suasana di luar ruangan pelaksanaan musyawarah diversi perkara AG. | Ist
Suasana di luar ruangan pelaksanaan musyawarah diversi perkara AG. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILANTerdakwa AG (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) menjalani sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) hari ini, Rabu, 5/4/2023.

Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan belasan saksi dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap David dengan terdakwa AG hingga Selasa, 4/4 kemarin. Dengan demikian sidang hari ini, Rabu, 5/4, beragendakan tuntutan.

“Iya, diagendakan siang nanti,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel Reza saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 5/4.

Reza mengatakan, sidang tuntutan AG diagendakan sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

Dua tersangka di kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas (19) telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa AG pada Selasa, 4/4 kemarin.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di rumah rekan korban (R) yang terletak di Perumahaan Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20/2 lalu.

Pelaku Mario melakukan beberapa tendangan ke arah kepala David dengan menginjak tengkuk dan memukul kepala korban yang sudah tak berdaya hingga koma.

Polisi pun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, Mario dan temannya, Shane.

Sementara itu, pacar Mario, AG, juga ditetapkan sebagai pelaku anak.*