Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi berupa uang.
Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, Rafael keluar menggunakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Rafael diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3/4/2023 pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 16.20 WIB.
Gratifikasi diduga diterima Rafael Alun selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Tentu tim penyidik KPK nanti setelah pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 3/4.
Namun, Ali menegaskan, jika seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, maka akan segera dilakukan penahanan.
“Tapi yang pasti, yang perlu kami garis bawahi hampir tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael yang nilai mutasinya mencapai Rp500 miliar.
Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael.
KPK pun akhirnya menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak selama 2022-2023.
Laporan Merinda Faradianti