Sabtu, 26 Juli 2025
Menu

Rafael Alun Tiba di KPK, Akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Redaksi
Rafael Alun Trisambodo tiba di KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin, 3/4/2023.
Rafael Alun Trisambodo tiba di KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin, 3/4/2023. | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILANRafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 3/4/2023. Dia datang untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

Pantauan Forum Keadilan, Rafael tiba pukul 10.00 WIB dengan mengenakan pakaian batik berwarna oranye dan jaket hitam.

Saat tiba di KPK, Rafael enggan berkomentar di depan awak media. Dia langsung masuk dan mengisi formulir di meja resepsionis.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pada Senin, 3/4.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, beberapa hari sebelumnya, penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.

“Kami berharap tersangka kooperatif hadir dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik,” kata Ali.

Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael yang nilai mutasinya mencapai Rp500 miliar.

Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael.

KPK pun akhirnya menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak selama 2022-2023.*

Laporan Merinda Faradianti