Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Rafael Alun Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Bakal Langsung Ditahan?

Redaksi
Rafael Alun Trisambodo tiba di KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin, 3/4/2023. | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Rafael Alun Trisambodo tiba di KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin, 3/4/2023. | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, hingga kini Rafael Alun Trisambodo masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Senin, 3/4/2023.

Setelah pemeriksaan tersebut, kata Ali, tim penyidik KPK akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan yang mengharuskan Rafael ditahan.

“Tentu tim penyidik KPK nanti setelah pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan,” katanya, Senin, 3/4.

Namun, Ali menegaskan, jika seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, maka akan segera dilakukan penahanan.

“Tapi yang pasti, yang perlu kami garis bawahi hampir tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Penahanan akan dilakukan setelah tim penyidik KPK selesai memeriksa tersangka. Sebab, syarat penahanan tertera di berita hukum acara tim penyidik.

“Jadi ini soal waktu kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan, karena syarat penahan ada di hukum acara dan penyidik yang akan menentukan baik itu syarat subjektif ataupun objektif,” tutupnya.

Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael yang nilai mutasinya mencapai Rp500 miliar.

Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael.

KPK pun akhirnya menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak selama 2022-2023.*

Laporan Merinda Faradianti