KPK Catat 10.685 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN

FORUM KEADILAN – Hingga batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022, per 31 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 10.685 penyelenggara negara (PN) yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.
“Kami mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK. Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (3/4/2023).
Ipi mengatakan KPK sudah menerima 361.568 pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor (WL).
Penyelenggara negara yang paling banyak belum melaporkan LHKPN-nya ke KPK berasal dari unsur legislatif, atau bisa disebut DPR/DPRD.
Berikut rinciannya:
- Pada jajaran yudikatif, dari total 18.635 wajib lapor, sejumlah 18.371 telah menyampaikannya, atau sebesar 98,6 persen.
- Pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.064 wajib lapor, tercatat 17.661 sudah menyampaikannya, atau sebesar 88,0%.
- Pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 290.891 wajib lapor sejumlah 283.474 telah menyampaikannya, atau sebesar 97,5%.
- Pada jajaran BUMN/BUMD dari total 42.663 wajib lapor, sejumlah 42.062 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 98,6%.
KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPN-nya 100%.
KPK mengapresiasi sikap tersebut mengingat LHKPN menjadi salah satu bentuk akuntabilitas penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan harta kekayaan mereka.
Selain itu, LHKPN berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi kekayaan penyelenggara negara hingga pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
“Seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya,” ujar Ipi.*