Senin, 21 Juli 2025
Menu

Kejagung Periksa 2 Saksi Usut Kasus Korupsi Tol Japek II

Redaksi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. | Dok Kejagung
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Memeriksa dua saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Senin, 3/4/2023.

Kedua saksi itu yakni, TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasa Marga Periode 2 Februari 2015 – 2 Februari 2018.

JS selaku Karyawan Jasa Marga/Ketua Panitia Penilai Serah Terima Sementara (PHO) Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat (sta 9+ 500-sta 47+500) termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.

“Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih Rp13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum, dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana di Jakarta, Senin, 13/3.*