Selasa, 22 Juli 2025
Menu

Jika Mangkir Lagi, KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra

Redaksi
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan akan melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra jika mangkir lagi untuk diperiksa tim penyidik KPK.

“Berikutnya sesuai mekanisme dalam hukum acara KPK kami dapat menjemput paksa terhadap Dito bila kembali mangkir,” katanya, Senin, 3/4/2023.

Ali menjelaskan, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap Dito sebagai saksi dalam dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

“Saksi Dito Mahendra kemarin dipanggil dan mangkir tanpa konfirmasi. Saat ini penyidik KPK menjadwalkan kembali untuk saksi ini hadir pada Kamis tanggal 6 April,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan Dito agar kooperatif hadir sebagai saksi untuk dapat hadir dan memberikan keterangan pada tim penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Nurhadi Abdurrachman.

KPK pun menemukan 15 senjata api saat menggeledah rumah Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan.

Temuan senjata api itu kini didalami turut menjadi bagian dari TPPU.

Di sana ditemukan lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang.

KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut. Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin dan menerapkan Undang-undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api yang ditemukan di kediaman Dito Mahendra.*

 

Laporan Merinda Faradianti