Istri Rafael Alun Trisambodo akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi

FORUM KEADILAN – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki hubungan dengan Rafael Alun Trisambodo (RAT), tersangka kasus gratifikasi.
“Penanganan RAT belum selesai, kita masih bekerja keras untuk melakukan pemeriksaan tiap pihak. Baik itu perorangan yang memiliki hubungan dengan RAT,” kata Firli saat melakukan konferensi pers pada Senin, 3/4/2023.
Firli melanjutkan, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Rafael Alun.
Saat ini, Rafael Alun resmi ditahan di KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan.
“Apakah nanti akan ada tersangka lain pasti KPK akan umumkan,” jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael Alun mengaku memiliki harta sejumlah Rp56,7 miliar.
Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael Alun yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.
PPATK pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar.
Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK
Sebelumnya, KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 20 hari sebagai tersangka gratifikasi berupa uang di rutan KPK.
Pimpinan KPK, Firli Bahuri mengatakan Rafael Alun Trisambodo ditahan mulai dari 3 April hingga 22 April 2023.
“RAT dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 22 April 2023 di rutan KPK pada Gedung Merah Putih ini,” kata Firli, Senin, 3/4/2023.
Firli melanjutkan, saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
Selain ditahan, KPK juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang mewah milik Rafael Alun Trisambodo berupa tas branded hingga mata uang pecahan asing.
“Saat proses penggeledahan ditemukan dompet, ikat pinggang, tas hingga uang,” jelasnya.
Firli menerangkan, rekonstruksi kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo bermula ketika ia membantu wajib pajak yang memiliki masalah mengenai pembayaran pajak.
“Tersangka juga memiliki usaha di bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan perpajakan,” lanjutnya.
Gratifikasi diduga diterima Rafael Alun Trisambodo selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.*
Laporan Merinda Faradianti