Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Eksepsi AG Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Beberkan Alasannya

Redaksi
Mario Dandy Satriyo bersama pacarnya, remaja berusia 15 tahun berinisial AG. | ist
Mario Dandy Satriyo bersama pacarnya, remaja berusia 15 tahun berinisial AG. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa anak AG (15) ditolak oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

“Dalam putusan sela Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak,” ujar kuasa hukum korban Cristalino David Ozora, Melisa Anggraini, pada Senin, 3/4/2023.

Melisa juga menyebut alasan penolakan eksepsi disebabkan nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak relevan.

Meski terdakwa masih berstatus anak, bukan berarti AG tidak bisa bertanggung jawab.

“Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum AG tidak beralasan hukum. Terkait dalil bahwa anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi yang tidak beralasan hukum ditolak,” ujar Melisa.

Usai eksepsi ditolak, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Total ada lima saksi yang sudah dipersiapkan oleh keluarga korban.

Yakni, ayah korban, Jonathan Latumahina, paman korban, Rustam Hatala, saksi N, saksi R dan saksi RJ.

Sebelumnya, AG didakwa dengan tiga dakwaan oleh JPU.

Dakwaan primer pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.

Dakwaan primer kedua, AG didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Ketiga, AG juga didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, AG merupakan kekasih Mario Dandy Satrio (20).

Mario yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, diketahui menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kini, Mario dan rekannya, Shane Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka.*